Kali ini saya akan membahas tentang Kasus Pelanggaran HAM dan Penyelesaiannya (PPKn) langsung saja ke pokok bahasannya...
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Hak asasi
manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun pengertian HAM
menurut para ahli adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu
manusia. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari beberapa pendapat para ahli, maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diataranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asaski mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Demikianlah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang bisa kami publikasikan kepada Anda melalui artikel ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat bagi Anda.
Dari beberapa pendapat para ahli, maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diataranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asaski mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Demikianlah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang bisa kami publikasikan kepada Anda melalui artikel ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat bagi Anda.
Penyelesaian
Pelanggaran HAM di Indonesia Secara Hukum
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia dibentuk dengan
tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang
bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi
kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan
adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM).
Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas
untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan
lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.
Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di
Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (
HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah : Seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu
dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum
terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM
tersebut.
Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011,
sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi
tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras
terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan,
penggusuran dan sebagainya.
Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab
pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan
dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik
nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia.
Salah satu upaya
pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil
dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat
mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.
Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada
Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari
Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada
undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut
tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana
hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian
Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
HAM.
PEMBAHASAN
1. Kompetensi Absolut Pengadilan HAM
Menyikapi Resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap pelanggaran berat
HAM yang terjadi di Timor-Timur Pasca jajak pendapat, maka Pemerintah Indonesia
membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran berat HAM.
Definisi pelanggaran berat HAM terdapat pada Pasal 104 UU No.39
Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah : Pembunuhan
massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
(arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan hilang orang
secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
(systematic discrimination)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memberikan definisi
tentang pelanggaran berat HAM, tetapi hanya menyebut kategori pelanggaran berat
HAM, yang terdiri dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Kejahatan kemanusiaan adalah : Salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional
6. Penyiksaan
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lai yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional
9. Penghilangan orang secara paksa atau
10. Kejahatan apartheid
Sedangkan kejahatan genosida, yaitu : Setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan
cara:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah
kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain
Pembatasan jenis kejahatan yang diatur oleh undang-undang
tersebut, mengakibatkan tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh
pengadilan ini. Definisi kedua kejahatan di atas merupakan pengadopsian dari
kejahatan yang merupakan yurisdiksi International Criminal Court ( ICC) yang
diatur pada Pasal 6 dan 7 Statuta Roma.
Selain cakupan
kejahatan yang dapat diproses oleh pengadilan HAM, masalah retroaktif juga
menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.
Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM
setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berlaku. Bagi pelanggaran berat HAM
yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, maka dilaksanakan oleh
Pengadilan HAM Ad hoc, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden melalui
usul Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR).
Hal ini sering disalah tafsirkan bahwa DPR-lah yang berwenang
untuk menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau
bukan, padahal sebagai lembaga politik DPR tidak memiliki kewenangan sebagai
penyelidik yang merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Komnas HAM
seperti yang diatur undang-undang.[9]
2. Penyelesaian Pelanggaran HAM Di
Pengadilan HAM
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus
oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses
penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai
berikut :
1. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila
dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
· Melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat
HAM
· Menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran
berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
· Memanggil pihak pengadu,
korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
· Memanggil saksi untuk
dimintai kesaksiannya
· Meninjau dan
mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap
perlu
· Memanggil pihak terkait
untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya
· Atas perintah penyidik
dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan,
pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
2. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam
pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri
atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik
ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
· Warga Negara Indonesia
· Berumur
sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
· Berpendidikan Sarjana
Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
· Sehat jasmani dan rohani
· Berwibawa, jujur, adil
dan berkelakuan baik
· Setia kepada Pancasila
dan UUD 1945
· Memiliki pengetahuan dan
kepedulian di bidang hak asasi manusia
Penyidikan
diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan
diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90
hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang
lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan,
maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
3. Penuntutan
Penuntutan
dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc
yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat
menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad
hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan
diterima.
4. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan
perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM
berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang
hakim ad hoc.
Syarat-syarat
menjadi Hakim Ad Hoc :
· Warga Negara Indonesia
· Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65
tahun
· Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum
· Sehat jasmani dan rohani
· Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
· Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
· Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi
manusia
Perkara
paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90
hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
3. Permasalahan
dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM
Harapan besar lahirnya UU No.26
Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut
belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu
penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan
pelaksanaannya.
Kelemahan-kelemahan
yang dimaksud, yaitu :
1. Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan
Umum menjadikannya sangat bergantung pada mekanisme birokrasi dan
administrasi peradilan umum yang ditempatinya.
2. Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan
sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang
berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku
pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi.
3. Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan
pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum
terselesaikan, bahkan hilang begitu saja.
4. Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran
berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata
lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.
PENUTUP
Setiap pelanggaran hak asasi manusia,
baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara
untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting
bagi pemulihan hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran
serupa di masa depan. Pendirian Pengadilan HAM Indonesia merupakan salah satu
wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi
manusia. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat banyak sekali
kekurangan dalam Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur serta
sumber daya manusianya yang bermuara pada ketidakpastian hukum. Hal ini tentu
saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional
Indonesia, juga untuk meminimalkan adanya celah mekanisme Internasional untuk
mengintervensi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga tidak
menutup kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika
Pengadilan HAM Indonesia tidak terlaksana sesuai dengan standar internasional.
Oleh karena itu, perlu adanya political will dari pemerintah serta adanya
dukungan yang kuat dari masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro
Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta : Pradja
Paramita
Mahsyur
Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan
Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Majda
El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Undang- Undang
Dasar 1945 sampai dengan Amandemen UUD Pada Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media
Miriam
Budiardjo, 1985, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia
Todung
Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan
PUSHAM
UII, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Ramdlon
Naming, 2001, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI
Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Post a Comment